Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan WR Supratman, Polres Pematangsiantar Amankan Barang Bukti 2,32 Gram

 


Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan WR Supratman, Polres Pematangsiantar Amankan Barang Bukti 2,32 Gram

Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026
NS (44), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), serta RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar


Pematangsiantar  -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 siang sekira pukul 11.50 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial NS (44), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), serta RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH menjelaskan bahwa awalnya personel Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku yang diduga memiliki narkotika di Jalan WR Supratman.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan target, pada Rabu siang sekitar pukul 11.50 WIB, petugas melihat kedua tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan WR Supratman dan langsung melakukan penangkapan.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang dibalut dengan tisu. Barang bukti tersebut sebelumnya disimpan di atas topi berwarna merah putih yang berada di dekat tersangka RBPP.


Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Oppo berwarna biru yang ditemukan dari kantong sebelah kiri tersangka serta satu unit handphone merek iPhone berwarna biru yang ditemukan di dalam tas sandang berwarna abu-abu milik tersangka.


Saat diinterogasi oleh petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G yang disebut-sebut berdomisili di Jalan Sarinembah, Kota Pematangsiantar.


Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “NS dan RBPP sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Irwanta.


Laporan: Tim Siantar Update 24 Jam

Editor: Redaksi 

TerPopuler