Kode Etik Jurnalistik

 


SIANTAR UPDATE 24 JAM: Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Mukadimah


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.


Dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.


Pasal 1


Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Penafsiran:


a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan pihak lain.


b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.


c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.


d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Pasal 2


Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Penafsiran:


Cara profesional meliputi antara lain:


- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

- Menghormati hak privasi.

- Tidak menyuap.

- Menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.

- Menghormati pengalaman traumatik narasumber.


Pasal 3


Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Penafsiran:


- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck.

- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang dapat mempengaruhi penilaian pembaca terhadap suatu perkara.


Pasal 4


Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Penafsiran:


- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak benar.

- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

- Sadis dan cabul adalah penyajian gambar atau tulisan yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan.


Pasal 5


Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Pasal 6


Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Penafsiran:


Suap adalah segala bentuk pemberian uang, barang, atau fasilitas dari pihak tertentu yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.


Pasal 7


Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya demi keamanan narasumber.


Pasal 8


Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, agama, ras, warna kulit, gender, dan bahasa.


Pasal 9


Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Pasal 10


Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan pemirsa.


Pasal 11


Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Penafsiran:


- Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.


- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.


Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan menjadi pedoman bagi seluruh wartawan di Indonesia dalam menjalankan profesinya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada publik.




TerPopuler