Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap AW, Sabu dan Ganja Diamankan dari Rumahnya

 


Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap AW, Sabu dan Ganja Diamankan dari Rumahnya

Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026
AW (47), warga Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar


PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AW (47), warga Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, berhasil diringkus petugas saat sedang duduk di depan rumahnya pada Jumat malam, 27 Februari 2026 sekitar pukul 20.15 WIB.


Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Purba, Kelurahan Simarito. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa setelah memastikan keberadaan target, personel langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tersangka AW sedang duduk di depan rumahnya sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat.


Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan awal terhadap tubuh tersangka, polisi menemukan satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celananya.


Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dari sebuah kamar, polisi menemukan satu buah kotak berbentuk hati berwarna merah yang di dalamnya berisi lima paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 60,38 gram yang berada di atas meja kamar.


Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak Filso Deluxe Case berwarna ungu yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu. Tidak jauh dari lokasi tersebut, ditemukan pula satu kotak warna putih yang berisi 15 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,93 gram serta satu bungkus plastik klip kosong di kamar lantai dua rumah tersangka.


Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian lantai dua rumah. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan satu toples kecil yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 24,70 gram. Selain itu, ditemukan pula dua unit timbangan digital masing-masing berwarna putih dan hitam yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan. Dari kantong tersangka juga turut diamankan uang tunai sebesar Rp150.000.


Saat diinterogasi, tersangka AW mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dan ganja tersebut dari seorang pria berinisial FA alias W yang disebut berdomisili di Jalan Purba, Kota Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan itu, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba menambahkan, saat ini tersangka AW telah resmi ditahan dan diproses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka.


Laporan: Tim Siantar Update 24 Jam

Editor: Redaksi 

TerPopuler