![]() |
| MACL (48) ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar |
Pematangsiantar -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MACL (48) ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam, 27 Februari 2026, sekira pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 2,18 gram.
Tersangka MACL diketahui merupakan warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Adam Malik.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah memastikan keberadaan target, pada Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka MACL.
Saat diamankan, tersangka diketahui sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi BK 6675 TAS di pinggir Jalan Adam Malik. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah tisu yang di dalamnya terdapat dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas aspal, yang sebelumnya diketahui dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya saat melihat kedatangan petugas.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang ditemukan dari kantong sebelah kiri celana tersangka. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi petugas, tersangka MACL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A yang disebut beralamat di Jalan Purba Ujung, Kota Pematangsiantar. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses penyidikan.
AKP Irwanta Sembiring menambahkan, tersangka MACL telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai perbuatannya. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok narkotika tersebut.
Laporan: Tim Siantar Update 24 Jam
Editor: Redaksi

